Setiap Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) harus mengikuti peraturan induknya yaitu Badan nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Termasuk juga dengan peraturan perpanjangan lisensi LSP sebagai keabsahan LSP tersebut.
LSP Transafe yang memiliki lisensi nomor BNSP-LSP-841-ID telah mengajukan relisensi sejak Juni 2020. Dikarenakan pandemic maka berdasarkan Surat Edaran BNSP No. SE/011/BNSP/IV/2020 Tentang Upaya Memutus Rantai Penyebaran COVID 19 dalam pelaksanaan pelayanan Badan Nasional Sertifikasi BNSP pasal B.2 maka LSP yang sudah habis masa lisensinya diberikan relaksasi hingga 3 bulan setelah pemerintah mencabut status keadaan darurat bencana wabah peyakit akibat COVID 19.
LSP Transafe sendiri akhirnya mendapatkan jadwal relisensi di bulan September ini
Pada 14 September 2020, bertempat di Gedung Wisma Pede Lantai 3, team relisensi BNSP hadir untuk melakukan relisensi kepada LSP Transafe. Hadir sebagai Ketua Team adalah Pak Mulyanto, (Pak Mulyanto saat ini juga adalah salah satu komisioner BNSP Bidang Lisensi) Anggota Team Relisensi Pak Shofiullah dan Observer Ibu Fitria Monica Hapsari. LSP Transafe dihadiri oleh pengurus baru LSP yaitu Ketua LSP Mrs. Etria Fatrina, Manager Sertifikasi Mrs. Sri Astuti, Anggota Dewan pengarah Mr. Luki Tantra dan Ketua Dewan Pengarah T. Dony Budidharma. Hadirnya para anggota dewan pengarah ini menunjukkan seirus dan pentingnya proses relisensi ini bagi LSP Transafe.
Acara relisensi LSP ini tetap menggunakan protap COVID 19 yang ketat yang diterapkan oleh Transafe Dharma Persada sebagai Induk. Ruangan didesinfektan dan air purifier dengan filter HEPA dinyalakan satu jam sebelum acara dimulai.
Semua anggota tim LSP Transafe dan BNSP pada saat masuk dites suhunya dengan Thermo Gun, lalu disemprot tubuh dan bawaannya dengan spray desinfektan dan diminta mencuci tangan dengan hand sanitizer sebelum memasuki ruangan.
Pada saat di dalam ruangan, setiap orang diberikan safety kit yang berisi masker 3 ply, sarung tangan, hand sanitizer pribadi dan face shield. Di antara tim relisensi LSP dan tim LSP Transafe diberikan pembatas.
Acara relisensi ini dibuka oleh Mr. Luki Tantra yang memberikan sambutan awal. Lalu Mrs. Etria fatrina memberikan Safety Induction. Acara dilanjutkan dengan Mr. T. Dony Budidharma memberikan gamabaran singkat mengenai LSP Transafe dan kegiatannya selama 3 tahun.
Acara dilanjutkan dengan ketua tim relisensi LSP dari BNSP menjelaskan proses relisensi yang akan dilakukan oleh timnya serta menjabarkan dokumen apa saja yang akan dibutuhkan selama proses relisensi.
Ada tiga tahap dalam proses relisensi LSP Transafe; Pertama; tim dari BNSP akan melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang telah disiapkan untuk relisensi. Selain memeriksa dokumen, tim dari BNSP juga melakukan pemeriksaan kelayakan kantor dan sarana di LSP Transafe. Kedua, setelah pemeriksaan kelengkapan dokumen relisensi selesai, tim BNSP akan mengeluarkan Lembar temuan, yang berisi dokumen yang harus ditambahkan/dilengkapi oleh LSP Transafe untuk keperluan relisensi.
Tahap Ketiga, team LSP Transafe akan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai lembar temuan yang disampaikan oleh tim relisensi. LSP Transafe diberi waktu maksimal satu bulan atau sampai dengan tanggal 14 Oktober 2020 untuk melengkapi dokumen-dokumen tersebut. Bila semua persyaratan telah terpenuhi, BNSP akan memeriksa dan meneliti kembali dokumen tersebut, bila telah sesuai, BNSP mengeluarkan lisensi bagi LSP Transafe yang kini memiliki masa berlaku lima tahun.
Alhamdulilah hanya ada 5 temuan yang tertulis di lembar temuan. Selama 3 Tahun ini Terbukti Dewan Pengarah menjalankan fungsi pengawasan dan pengarahannya dengan baik. Dari sisi pengurus, pengurus LSP Transafe yang lama berhasil menjaga kerapihan dalam pelaksanaan uji kompetensi maupun dokumentasi.
Acara relisensi LSP Transafe ini berakhir pukul 15.40 WIB dan ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan lembar temuan dari team relisensi LSP kepada LSP Transafe.
Semoga ke depannya LSP Transafe akan lebih Berjaya dan membantu banyak pekerja indonesia untuk menjadi kompeten.
Berikut beberapa dokumentasi acara relisensi LSP Transafe
~LK