Menurut Surat Edaran Askom dan RCC 2019 dan Juknis Pelaksanaan Askom 2019, maka Setiap LSP Harus menyesuaikan format Materi Uji Kompetensi (MUK)Nya dengan Format Terbaru April 2019.
Hari ini dengan dipimpin Oleh Manajer Mutu LSP Transafe, Mulai diadakan sosialisasi penyesuaian format. Informasi Format 2019 didapatkan dari pelaksanaan RCC (Recognixe Current Competency) sebelumnya.
Acara ini dihadiri oleh Asesor LSP Transafe Yang Standby.
Dalam rangka mewujudkan tenaga kerja profesional yang memiliki keterampilan, keahlian dan kompetensi perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia ketenagakerjaan yang berdaya saing dan memiliki standar global. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada presiden yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja diperlukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri No. 161 tahun 2015 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri No. 185 tahun 2018 tentang perubahan keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 161 tahun 2015 tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori pendidikan golongan pokok jasa pendidikan bidang standardisasi, pelatihan dan sertifikasi. SKKNI disusun pada dasarnya bertujuan untuk pelaksanaan assesmen yang dilakukan semakin baik.
Pada konteks pelaksanaan uji kompetensi atau Penilaian Berbasis Kompetensi, mensyaratkan tersedianya Asesor Kompetensi ( Workplace Assessors) sebagai salah satu komponen utama dalam proses penilaian. Penilai memiliki posisi dan peran yang strategis karena akan sangat menentukan kualitas uji kompetensi yang dilakukan.